TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial EF mengelabui korban dengan menutupi hasil rapid test korban.
Yusri mengatakan sebenarnya korban LHI sudah mendapat hasil nonreaktif dari rapid test pertama.
Namun tersangka mengatakan hasil dari rapid test korban reaktif dan arus melakukan rapid test ulang.
"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, dua-duanya nonreaktif," ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).
Yusri mengatakan, atas perbuatan tersangka membohongi korban, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca juga: Kimia Farma: Tersangka Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Rugikan Banyak Pihak
Peristiwa penipuan tersebut terungkap dari alat rapid test yang ditunjukan oleh pihak Kimia Farma. Yusri menjelaskan, Kimia Farma mendata ada 313 penumpang yang menggunakan layanan rapid test.
Akan tetapi ada 314 alat yang dikeluarkan untuk melakukan tes yang kemungkinan merupakan jumlah tes dua kali dari korban LHI.
Selain itu, tutur Yusri, dari keseluruhan penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut, tidak ada satu pun yang berstatus reaktif.
"Dan memang 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya nonreaktif," kata dia.
Tidak hanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EF. Yusri mengatakan, tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari
"Kami cek CCTV, memang betul pada saat jam yang sama (diterangkan korban) tanggal yang sama 13 (September), ada terlihat dua orang sangat berdekatan," ujar Yusri.
Temuan tersebut kemudian dipadukan oleh keterangan saksi dan juga keterangan korban dan disimpulkan memang terjadi indikasi pelecehan seksual.
"Ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke Pasal 294 ya, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan," kata Yusri.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan karena meminta sejumlah uang kepada korban. Yusri mengatakan, dengan demikian tersangka diancam mendekam di penjara selama 9 tahun.
Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.