Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2020, 14:58 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial EF mengelabui korban dengan menutupi hasil rapid test korban.

Yusri mengatakan sebenarnya korban LHI sudah mendapat hasil nonreaktif dari rapid test pertama.

Namun tersangka mengatakan hasil dari rapid test korban reaktif dan arus melakukan rapid test ulang.

"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, dua-duanya nonreaktif," ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).

Yusri mengatakan, atas perbuatan tersangka membohongi korban, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Kimia Farma: Tersangka Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Rugikan Banyak Pihak

Peristiwa penipuan tersebut terungkap dari alat rapid test yang ditunjukan oleh pihak Kimia Farma. Yusri menjelaskan, Kimia Farma mendata ada 313 penumpang yang menggunakan layanan rapid test.

Akan tetapi ada 314 alat yang dikeluarkan untuk melakukan tes yang kemungkinan merupakan jumlah tes dua kali dari korban LHI.

Selain itu, tutur Yusri, dari keseluruhan penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut, tidak ada satu pun yang berstatus reaktif.

"Dan memang 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya nonreaktif," kata dia.

Tidak hanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EF. Yusri mengatakan, tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari

"Kami cek CCTV, memang betul pada saat jam yang sama (diterangkan korban) tanggal yang sama 13 (September), ada terlihat dua orang sangat berdekatan," ujar Yusri.

Temuan tersebut kemudian dipadukan oleh keterangan saksi dan juga keterangan korban dan disimpulkan memang terjadi indikasi pelecehan seksual.

"Ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke Pasal 294 ya, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan," kata Yusri.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan karena meminta sejumlah uang kepada korban. Yusri mengatakan, dengan demikian tersangka diancam mendekam di penjara selama 9 tahun.

Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com