Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria OTG Covid-19 yang Tak Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah

Kompas.com - 28/09/2020, 22:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah.

Artinya, pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di Wisma Atlet, Kemayoran.

Kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien.

"Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," kata Fify dalam video yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Begini Prosedur Merujuk Pasien Covid-19 ke Wisma Atlet

Faktor kapasitas tempat tinggal menjadi poin utama. Bila pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah yang sempit dan fasilitasnya dipakai bersama, maka potensi menularkan kepada anggota keluarga lain akan lebih besar.

"Sedangkan setelah dilakukan contact tracing hanya satu orang ini yang positif, maka kamar mandi akan digunakan bertujuh. Maka susah sekali untuk mereka tidak contact," ucapnya.

Jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, maka mereka akan dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Pasien dan pihak puskesmas harus membawa hasil laboratorium yang menyatakan hasil konfirmasi positif covid-19.

Selain itu, membawa surat rujukan puskesmas dan rekomendasi dari RT RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Itu difasilitasi oleh puskesmas setempat, setelah dilihat dari ketidakmampuan ini, maka puskesmas akan memfasilitasi pasien tersebut untuk diantar ke flat isolasi mandiri Kemayoran," tuturnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Gratis Isolasi Mandiri di Hotel atas Rekomendasi Puskesmas

Diketahui, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 807 kasus pada Senin hari ini.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.732 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 72.177 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.741 orang sembuh dan 1.704 pasien meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com