JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan status tersangka pelecehan seksual, EF terhadap LHI di Bandara Soekarno-Hatta.
Meski tidak hadir dalam pemeriksaan, namun IDI melayangkan surat keterangan mengenai gelar EF yang dipastikan bukan sebagai dokter saat menjalani rapid test.
"IDI tidak bisa hadir tapi melayangkan surat ketetangan mengenai siapa si tersangka EF. Bahwa memang diakui disitu (EF) belum sah menjadi dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Namun, kata Yusri, IDI menjelaskan EF sempat menjalani kuliah jurusan kedokteran di salah satu universitas kawasan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2015.
Baca juga: Polisi Sebut Istri Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Terlibat Kasus Pelarian Anak
EF pun sempat mengikuti koas atau co-asisten, hanya saja tidak mengikuti uji kompetisi dokter Indonesia.
"Dia belum melakukan itu sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter. Jadi status yang bersangkutan masih adalah sarjana kedokteran," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.
Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian.
Baca juga: Harapan Korban Pelecehan di Bandara Soetta, Pelaku Dihukum Sesuai Perbuatannya
Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan Pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.