Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Tajam, 28 Pelajar SMK di Bekasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/09/2020, 18:18 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sedikitnya 28 pelajar ditangkap polisi karena ketahuan merencanakan tawuran dan membawa senjata tajam di depan Grand Mall Bekasi, Kranji, Bekasi pada Senin (28/9/2020) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, puluhan pelajar itu ditangkap Tim Patriot saat sedang membajak dua bus Sinar Jaya di depan Grand Mall arah ke Stasiun Bekasi.

“Tim Patriot melihat sekelompok pemuda berlari menuiu naik Bus Sinar Jaya, karena melihat ada yang mencurigakan Tim Patriot mengejar bus tersebut dan memberhentikannya,” ujar Wijonarko kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

"Lalu dilakukan penggeledahan terhadap para penumpang ternyata sekelompok anak muda tersebut membawa senjata tajam, pada saat itu kita temukan 28 orang membawa senjata tajam berbagai jenis," lanjutnya.

Baca juga: 3 Begal Ponsel di Kemayoran Ditangkap, Mereka Awalnya Ingin Tawuran

Puluhan pelajar itu digiring ke Polres Metro Bekasi. Senjata tajam jenis celurit, golok, pisau, hingga corbek disita pihak kepolisian dari tangan pelajar itu.

“Kami bawa ke Polres Bekasi Kota. Dari 28 orang tersebut, ternyata ada beberapa masih di bawah umur,” kata Wijonarko.

Wijonarko mengatakan, para pelajar SMK Bina Karya Mandiri Bekasi Timur ini awalnya janjian tawuran dengan SMK l Patriot Medan Satria melalui media social.

Para pelajar ini pun sempat janjian di depan Unisma untuk menyerang pelajar SMK I Patriot di kawasan Medan Satria. Namun, belum sempat tawuran, para pelajar ini sudah tertangkap oleh Tim Patriot yang saat itu sedang patroli.

“Para pelajar ini berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah Kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju flyover Kranji karena akan tawuran dengan SMK I Patriot," ujar Wijonarko.

Baca juga: 2 Tersangka Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Pulogadung Ditangkap

"Pada saat itu terlihat bus melintas diberhentikan oleh para pelajar ini yang hendak menuju ke Medan Satria (lokasi janjian tawuran). Di depan Grand Mall Tim Patriot mencurigai bus tersebut langsung memberhentikan dan menggeledah bus berisi 28 pelajar itu,” imbuh dia.

Karena perbuatannya, 28 pelajar itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wijonarko kemudian mengimbau orangtua murid agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah sehingga tawuran bisa dicegah.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya dan tentu juga dinas terkait. Evaluasi di mana di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana dalam pelaksanaan kegiatan belajar itu dilaksanakan secara virtual. Namun, kenyataannya itu dapat memberikan peluang untuk melakukan kegiatan aksi kriminal atau tindak pidana,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com