JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pelarian narapidana bandar narkoba Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Polisi mendapatkan barang bukti alat bangunan berupa sekop yang diduga digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang di kamar tahanan.
"Dia (Cai Changpan) menggunakan ada sekop (untuk menggali). Termasuk alat-alat yang kami temukan di TKP itu, seperti besi, obeng, pahat, karung, tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Sempat Pulang ke Rumah
Yusri mengatakan, Cai Changpan menggali lubar kamar tahanan itu dalam rentang waktu delapan bulan.
Adapun lubang galian yang dibuat mencapai 30 meter untuk tembus ke luar lapas dan melakukan pelarian.
"Dia lakukan selama delapan bulan, jadi setiap dia mengeruk (tanah) dimasukkan plastik, kemudian dia buang di tong sampah di dalam nanti ditutupi lagi," katanya.
Baca juga: Sudah 13 Hari, Cai Changpan yang Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang Belum Juga Ditemukan
Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa pakaian kotor, pompa air, dan selang.
Namun, polisi masih menyelidiki dua barang bukti itu yang dapat masuk ke kamar tahanan.
"Kita masih mendalami juga kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya yang masih kita dalami semuanya," katanya.
Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.