JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Lapas Tangerang telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan.
Berdasakan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk beli rokok setelah berhasil kabur lewat lubang gorong-gorong.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia (Cai Changpan) sempat membeli rokok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Kemenkumham Persilakan Polisi Usut Oknum Lapas yang Bantu Kabur Cai Changpan
Setelah berhasil melarikan diri, kata Yusri, Cai Changpan juga sempat pulang ke rumahnya di Kawasan Tejo, Bogor, Jawa Barat.
Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 14 saksi yang merupakan pihak lapas, istri dan keluarga Cai Changpan.
"Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor, Jawa Barat, sana," katanya.
Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.
Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan pada Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang
Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah napi lain, aksi pelarian Cai Changpan diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu.
Cai Ji Fan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan. Ia pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017.
Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca juga: Dinilai Aneh, Napi Kabur dari Lapas Tangerang Tanpa Bekas Tanah
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.