"Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home). Kita juga minta setiap kantor punya Satgas Covid masing-masing," imbuh dia.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga membuat kebijakan baru di masa PSMBK tahap kedua dengan memberikan kelonggaran terhadap jam operasional di sektor usaha meski saat ini berstatus zona merah.
Kebijakan baru itu adalah memperbolehkan setiap unit usaha, seperti restoran dan rumah makan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi, seperti restoran, rumah makan, dan sebagainya. Untuk itu, jam operasional disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam," ungkap Bima.
Meski begitu, lanjutnya, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat usaha tersebut.
Ia menuturkan, unit pengawasan dan unit edukasi masih akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan, termasuk pembatasan aktivitas warga.
"Kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat," pungkas Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.