Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Gerakan Ekonomi, Hotel di DKI Diizinkan Tampung Pasien Covid-19

Kompas.com - 03/10/2020, 15:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan, Pemprov DKI mengizinkan hotel menampung pasien Covid-19 bergejala ringan dan pasien harus membayar untuk itu. Raymond mengatakan, langkah itu merupakan salah satu cara untuk menggeliatkan ekonomi.

Pengeola hotel bisa mengajukan ke pemerintah daerah untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan tetapi berbayar.

"Jadi tujuan utamanya juga untuk membantu teman-teman hotel ini karena mereka sebenarnya senang sekali ini bisa dilaksanakan. Tetapi programnya kan banyak tuh, ada yang berbayar sendiri, ada yang dibayari pemeritnah lewat Kemenparekraf dan BPNP (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Hotel kan ingin dilibatkan, cuma kan kalau dari pemerintah banyak yang pingin tetapi sedikit yang dapat," kata Raymond, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Hotel Pomelotel Patra Kuningan Diizinkan Tampung Pasien Covid-19 Bergejala Ringan tetapi Berbayar

Tarif untuk hotel yang menampung pasien Covid-19 bergejala ringan tersebut tak diatur oleh Pemprov DKI. Tarif ditentukan sendiri pihak hotel dan rumah sakit yang bekerja sama dengan hotel tersebut.

"Masalah penentuan harga kami tidak intervensi...  mungkin mereka mengatur sesuai harga pasar," ucapnya.

Hotel yang diizinkan untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan dinilai dari sirkulasi udara di kamar, penanganan limbah, hingga masalah laundry.

"Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," tambah Raymond.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan Hotel Pomelotel Patra Kuningan, Jakarta Selatan, menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan. Untuk isolasi di hotel tersebut, pasien dikenakan biaya yang dibayar oleh pasien sendiri.

Adanya tempat isolasi berbayar itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang pemenuhan kebutuhan lokasi isolasi terkendali di Jakarta.

"Dinas pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi. Jadi, jika si rumah sakit punya kasus OTG (orang tanpa gejala)-nya ringan, dialihkan di hotel itu untuk diisolasi. Murni pembayarannya dibebankan ke pasien," kata Raymond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com