JAKARTA.KOMPAS.com - Berkas perkara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu telah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah hampir satu minggu jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara tersebut
“Iya sudah diantar. Berkasnya lengkap,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Fuady, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Fuady mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara, maka ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Fuady belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan dimulai.
“Satu atau dua minggu ke depan akan disidangkan,” terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
Baca juga: Polisi: JPU Nyatakan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lengkap
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.