Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Revisi Maklumat, Restoran Diizinkan Take Away dan Drive Thru di Atas Pukul 18.00 WIB

Kompas.com - 07/10/2020, 05:12 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi kini mengizinkan restoran atau tempat makan, termasuk kafe untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.

Namun, setelah pukul 18.00 WIB, restoran hingga kafe tersebut hanya diperbolehkan melayani take away dan drive thru.

Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumat terbarunya Nomor 440/6068/Setda pada Senin (5/10/2020).

Wali Kota merevisi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan terkait pembatasan operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," ujar Rahmat dalam maklumat.

Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi: Jam Operasional Mal, Restoran hingga Tempat Hiburan Dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB

Rahmat hanya merevisi poin tersebut. Selebihnya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha lainnya masih sama, yakni hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Di dalam maklumatnya, Rahmat juga menyampaikan pengunjung yang datang ke tempat usaha harus menjaga jarak sekitar 1 meter dengan pengunjung lainnya.

Selain itu, pengunjung maupun pelaku usaha juga wajib mentaati aturan protokol kesehatan.

Maklumat ini berlaku hingga Jumat (9/10/2020). Berikut aturan dalam maklumat tersebut:

1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotek, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan

3. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Sementara, di atas pukul 18.00 WIB, diwajibkan take away atau drive thru.

4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).

5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

6. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari.

Baca juga: Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Karaoke hingga Spa di Bekasi Disegel

Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB hingga 18.00 WIB.

7. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

8. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, data terakhir hingga 4 Oktober, ada 3.828 kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Sebanyak 3.432 orang di antaranya sembuh, 122 pasien meninggal dunia, dan 274 orang masih dirawat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com