Namun, setelah pukul 18.00 WIB, restoran hingga kafe tersebut hanya diperbolehkan melayani take away dan drive thru.
Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumat terbarunya Nomor 440/6068/Setda pada Senin (5/10/2020).
Wali Kota merevisi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan terkait pembatasan operasional tempat usaha di Kota Bekasi.
"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," ujar Rahmat dalam maklumat.
Rahmat hanya merevisi poin tersebut. Selebihnya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha lainnya masih sama, yakni hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Di dalam maklumatnya, Rahmat juga menyampaikan pengunjung yang datang ke tempat usaha harus menjaga jarak sekitar 1 meter dengan pengunjung lainnya.
Selain itu, pengunjung maupun pelaku usaha juga wajib mentaati aturan protokol kesehatan.
Maklumat ini berlaku hingga Jumat (9/10/2020). Berikut aturan dalam maklumat tersebut:
1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotek, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
3. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara, di atas pukul 18.00 WIB, diwajibkan take away atau drive thru.
4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).
5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
6. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari.
Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB hingga 18.00 WIB.
7. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
8. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, data terakhir hingga 4 Oktober, ada 3.828 kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Sebanyak 3.432 orang di antaranya sembuh, 122 pasien meninggal dunia, dan 274 orang masih dirawat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/07/05122841/wali-kota-bekasi-revisi-maklumat-restoran-diizinkan-take-away-dan-drive