Salin Artikel

Wali Kota Bekasi Revisi Maklumat, Restoran Diizinkan Take Away dan Drive Thru di Atas Pukul 18.00 WIB

Namun, setelah pukul 18.00 WIB, restoran hingga kafe tersebut hanya diperbolehkan melayani take away dan drive thru.

Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumat terbarunya Nomor 440/6068/Setda pada Senin (5/10/2020).

Wali Kota merevisi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan terkait pembatasan operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," ujar Rahmat dalam maklumat.

Rahmat hanya merevisi poin tersebut. Selebihnya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha lainnya masih sama, yakni hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Di dalam maklumatnya, Rahmat juga menyampaikan pengunjung yang datang ke tempat usaha harus menjaga jarak sekitar 1 meter dengan pengunjung lainnya.

Selain itu, pengunjung maupun pelaku usaha juga wajib mentaati aturan protokol kesehatan.

Maklumat ini berlaku hingga Jumat (9/10/2020). Berikut aturan dalam maklumat tersebut:

1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotek, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

3. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Sementara, di atas pukul 18.00 WIB, diwajibkan take away atau drive thru.

4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).

5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

6. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari.

Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB hingga 18.00 WIB.

7. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

8. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, data terakhir hingga 4 Oktober, ada 3.828 kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Sebanyak 3.432 orang di antaranya sembuh, 122 pasien meninggal dunia, dan 274 orang masih dirawat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/07/05122841/wali-kota-bekasi-revisi-maklumat-restoran-diizinkan-take-away-dan-drive

Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke