DEPOK, KOMPAS.com - Metode kampanye online tidak diminati oleh para pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok selama sepekan pertama masa kampanye, meskipun di masa pandemi Covid-19.
Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, porsi kampanye online hanya 1 persen dari total 194 kegiatan kampanye para pasangan calon dalam kurun 26 September hingga 4 Oktober lalu.
Padahal pada saat yang sama, Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek.
"Dari 194 kegiatan kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog mendominasi sebesar 82 persen, yang digunakan oleh peserta pemilihan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Slamet Permana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Baru Seminggu Kampanye, Paslon Pilkada Depok Sudah 8 Kali Langgar Protokol Covid-19
"17 persen lainnya merupakan pertemuan terbatas dan hanya 1 persen kegiatan kampanye merupakan pertemuan dalam jaringan (daring/online)," sebutnya.
Kecamatan Pancoran Mas jadi lokasi favorit para pasangan calon untuk berkampanye (24 persen) disusul Sukmajaya (13 persen) dan Cimanggis (10 persen)
Padahal, 3 kecamatan tersebut sekaligus 3 besar kecamatan dengan laporan kasus positif Covid-19 terbanyak di Depok hingga sekarang.
Tingginya jumlah kampanye tatap muka pun berimbas pada tingginya pelanggaran protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Selama 7 hari awal masa kampanye, para pasangan calon sudah 8 kali melanggar protokol Covid-19.
"Bawaslu Kota Depok mendapati 8 pelanggaran kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan Covid-19," ujar Dede, tanpa merinci pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran, beserta jenis dan jumlah pelanggarannya.
Baca juga: Wisma Makara UI Terganjal Nomenklatur untuk Tampung Pasien Covid-19 di Depok
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan