BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan 12 titik di perbatasan Kota Bekasi.
Jumlah titik penyekatan tersebut bertambah dua lokasi dibanding sehari sebelumnya.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa ke luar Kota Bekasi menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Penyekatan kita tambah jadi 12 titik. Aspirasinya berharap aksi simpatik aja, jangan ke Jakarta," ujar Alfian saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Mahasiswa Korban Kericuhan Saat Unjuk Rasa di Jababeka Dioperasi di Kepala
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
- Tomyam Jakasetia
- Sasak Jarang
Selain itu, aparat keamanan juga berjaga di lokasi kantor pemerintahan hingga DPRD Kota Bekasi.
Sebanyak 522 polisi dikerahkan untuk mengamankan wilayah Bekasi.
Alfian meminta mahasiswa maupun buruh tidak bergabung aksi ke Jakarta demi mencegah penularan Covid-19.
"Karena pasti akan mengganggu ketertiban umum. Kan boleh perwakilan, misalnya serikat beberapa orang, terus perwakilan mahasiswa 10 orang cukup. Tetapi kalau ribuan, kan ini pembatasan sosial. Kalau di sana ada wabah, kita carrier siapa yang bertanggung jawab? Ini yang kita antisipasi klaster baru," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.