Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencopet Spesialis di Angkot Ditangkap, Modus Pura-pura Ayan

Kompas.com - 10/10/2020, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Empat orang copet di Depok, Jawa Barat, ditahan polisi setelah tertangkap basah hendak mencuri barang milik salah satu penumpang angkot nomor 04, jurusan Depok-Pasar Minggu di Jalan Siliwangi, Depok, Jumat (9/10/2020).

Keempatnya berinisial SR (38), He (35) EI (44), dan Sa (43).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dalam angkot.

"Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan," ujar Wadi kepada wartawan pada Jumat (9/10/2020).

"Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengalih perhatian, eksekutor, dan penjemput atau pengantar ketika mereka sudah selesai beraksi," lanjutnya.

Aksi empat pencopet itu tertangkap basah oleh DB (49), sopir angkot tempat pencurian terjadi.

Tiga dari empat pencopet itu naik secara bertahap di tempat yang berbeda. Tiba-tiba, ketika ketiganya sudah di dalam angkot, salah satu dari mereka meminta tisu kepada DB.

"Saya bilang untuk apa, dia bilang ada yang ayan, berbusa mulut semuanya. Terus ada ibu-ibu di belakang saya," kata DB kepada wartawan.

"Terus pas lagi panik nyari tisu, tiba-tiba satu orang tangannya merogoh tas ibu yang di belakang saya, depan mata saya," imbuhnya.

Sontak, DB langsung menyuruh pria-pria itu turun dari angkot dan segera meneriakinya "copet".

Setelah turun, rupanya sudah ada seorang pengemudi mobil yang siap menjemput 3 pencopet tadi.

Kompol Wadi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku rupanya sudah melancarkan aksi serupa sebelumnya, pada hari yang sama.

"Didapatkan pada kejadian barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku, kemudian juga barang-barang curian berupa handphone baik milik pelaku dan korbannya. Jadi, sebelum kejadian siang tadi, pelaku juga sudah melancarkan pencurian," jelasnya.

"Beberapa pelaku juga residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama baik di Depok ataupun di luar Depok," tutup Wadi.

Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com