Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 12:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi manajemen bioskop sebelum beroperasi kembali.

Prosedur ini harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pertama, mengajukan permohonan proposal persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pengelola Bioskop Sayangkan Kapasitas Penonton Hanya 25 Persen

Setelah proposal diterima, Dinas Parekraf DKI bakal mengirimkan tim gabungan yang telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Disparekraf, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, tim akan membuat jadwal agar manajemen bioskop melakukan presentase paparan di hadapan tim gabungan.

"Tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasih masukan-masukan, ini ditambah kurang. Kalau sudah oke, maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," jelasnya.

Saat kunjungan, manajemen bioskop harus melakukan simulasi pengoperasian bioskop saat PSBB transisi.

Baca juga: Bioskop Belum Buka Hari Ini meski Dapat Relaksasi Beroperasi Saat PSBB Transisi Jilid 2

"Kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata dia.

Ia menambahkan, untuk satu manajemen hanya perlu mengajukan satu proposal. Misalnya XXI hanya perlu mengajukan satu proposal untuk seluruh bioskop di bawah naungannya di DKI. Begitu pun dengan manajemen lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama PSBB Masa Transisi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com