JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan dan penjarahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Aksi anarkistis tersebut terjadi di tengah unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Ada 10 tersangka. Kita tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota
Argo menjelaskan, penangkapan mereka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video saat mereka sedang merusak kantor Kementerian ESDM.
"Tiga hari langsung kita temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitaranya," katanya.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi tersebut.
"Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Argo.
Baca juga: 23 Polisi Luka saat Rusuh Demo di Jakarta, 4 Orang Masih Dirawat di RS Kramat Jati
Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi baik di Jakarta, Bekasi dan Tangerang, Kamis.
Unjuk rasa tersebut berujung ricuh. Massa berbuat anarkistis dengan merusak perkantoran dan membakar sejumlah fasilitas umum di Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan