TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial D alias G merupakan residivis yang bebas pertengahan 2019.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saputra mengatakan, D alias G pernah melakukan pencurian motor pada 2017.
"Tersangka utama D adalah residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama dua tahun," ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (15/10/2020).
Adi menjelaskan, D alias G yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 8,5 juta dari hasil kejahatan pencurian sepeda motor yang dia lakukan.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta
Kejahatan tersangka D juga menyeret sembilan orang lainnya yang merupakan penadah dari motor curian yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari laporan korban Rasidi (34) yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka D alias G di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, 9 Oktober lalu.
"Dari sana ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi.
Adi mengatakan, tak berselang lama polisi berhasil menangkap D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari keterangan tersangka D alias G kemudian kasus berkembang kepada para penadah yang membeli motor hasil curian tersangka D alias G.
Baca juga: Pura-pura Pesan Makanan, Pencuri Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta
"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang bahwa motor telah dijual ke penadah," kata dia.
Adi mengatakan, terdapat sembilan orang penadah yang terlibat dalam aksi jual beli motor curian D alias G. Penadah yang diamankan yaitu MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD dan NI.
Bersama 10 tersangka, polisi juga menahan barang bukti sepeda motor yang dicuri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutur Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.