Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Sinkronkan Data Kendaraan Sebelum Terapkan Tilang Elektronik di Margonda

Kompas.com - 16/10/2020, 15:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat, memastikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berlaku di Jalan Margonda Raya pada November mendatang.

Walau saat ini sudah terpasang beberapa kamera ETLE di jembatan penyeberangan orang (JPO) Margonda di depan kompleks Pemkot Depok tetapi sistem itu belum sepenuhnya dioperasikan. Polisi masih melakukan integrasi data kendaraan sebelum sistem tersebut benar-benar diterapkan.

"Yang kemarin kami launching sementara ini memang masih dalam tahap proses integrasi data, data milik (Pemkot) Depok dan Polda Metro Jaya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Indra Waspada, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan

"Nanti rencananya memang secara efektif di bulan November itu bisa digunakan," ujar dia.

Indra melanjutkan, integrasi yang dimaksud adalah sinkronisasi antara data kendaraan bermotor pada STNK dan alamat penggunanya. Data-data tersebut masih diinput ke dalam database kepolisian yang kelak dipakai sebagai acuan tilang.

"Sistemnya nanti begitu teman-teman melanggar, otomatis keluar surat yang diberikan ke alamat, sesuai data STNK kendaraan masing-masing," kata Indra yang baru menjabat Kasatlantas Polres Depok pada awal bulan ini.

Tilang elektronik di Margonda Raya merupakan yang pertama yang akan diterapkan di Depok.

Setelah di Margonda Raya, selanjutnya Pemerintah Kota Depok dan kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik di beberapa jalan arteri lain, seperti di kawasan Juanda dan Cimanggis.

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang telah lebih dahulu berlaku di Jakarta.

Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengoonfirmasi kepada pihak polisi, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com