Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari PSBB Transisi, Bagaimana Perbandingannya dengan Kasus Covid-19 Saat PSBB Ketat?

Kompas.com - 22/10/2020, 06:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah memasuki 10 hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Baca juga: CFD Tetap Ditiadakan Saat PSBB Transisi untuk Hindari Kerumunan

Perlu diketahui, sebelum PSBB masa transisi, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Sedangkan selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

Baca juga: PSBB Ke-12 Selama Sebulan, Bagaimana Dampaknya pada Kasus Covid-19 di Kota Tangerang?

Bagaimana perbandingan kasus Covid-19 saat PSBB ketat dan transisi?

Selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 adalah 1.147. Lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus. Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200.

Sementara itu, selama PSBB masa transisi, rata-rata kasus harian Covid-19 mengalami penurunan menjadi 1.021 kasus. Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 10 hari penerapan PSBB masa transisi.

  1. 12 Oktober: 1.168 kasus
  2. 13 Oktober: 1.054 kasus
  3. 14 Oktober: 1.038 kasus
  4. 15 Oktober: 1.071 kasus
  5. 16 Oktober: 1.045 kasus
  6. 17 Oktober: 974 kasus
  7. 18 Oktober: 971 kasus
  8. 19 Oktober: 926 kasus
  9. 20 Oktober: 964 kasus
  10. 21 Oktober: 1.000 kasus

Selama PSBB masa transisi, persentase pasien sembuh juga menyentuh angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 yakni 84,5 persen pada 21 Oktober 2020.

Pasalnya, hingga Rabu kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 97.217 orang.

Sebanyak 82.178 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Sementara itu, 2.105 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.

Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Tiga Panti Pijat di Bintaro Didenda Rp 1 Juta dan Disegel

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.934 orang. Padahal berdasarkan catatan Kompas.com, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 918 kasus selama penerapan PSBB sehingga jumlah kasus aktif Covid-19 adalah 13.556 orang.

Dengan demikian, selama PSBB masa transisi, jumlah kasus aktif menurun sebanyak 622 orang.

Bagaimana ketersediaan tempat tidur pasien?

Tercatat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 98 rumah sakit rujukan selama PSBB masa transisi. Untuk diketahui, sebanyak 8 rumah sakit rujukan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan data terakhir hingga 18 Oktober, tersisa 38 persen dari 5.759 kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan di Ibu Kota.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Apakah Sesuai dengan Janji Anies Saat Kampanye?

Jumlah ketersediaan tempat tidur saat ini bertambah 48 unit dibanding update data pada 11 Oktober yakni 5.721 unit. Kala itu, persentase ketersediaan tempat tidur isolasi hanya tersisa 36 persen.

Sementara itu, tersisa 35 persen dari 783 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19. Saat ini, sebanyak 508 pasien Covid-19 tengah dirawat di ruang ICU.

Persentase ketersediaan tempat tidur ICU tersebut meningkat dibanding data terakhir pada 11 Oktober yakni hanya tersisa 29 persen.

Tak hanya rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma bagi pasien Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan pasien.

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi dan ICU untuk Pasien Covid-19 di Jakarta Bertambah

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Tetap tiadakan CFD

Walaupun kasus Covid-19 terus melandai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap meniadakan penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFS selama PSBB masa transisi. 

"Sampai hari ini car free day (CFD) belum dibuka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Riza mengatakan, pelaksanaan CFD tetap dilarang karena berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Pasalnya, warga cenderung berkumpul setelah berolahraga di kawasan CFD.

"Waktu bersepeda mereka berjarak kan, enggak bisa dekatan. Tapi sebelum dan sesudah bersepeda kongkow-nya, kumpulnya sambil istirahat dan mengobrol," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com