JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) uang melakukan rapat di luar gedung DPRD justru melanggar aturan.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Adapun bunyi Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 berbunyi, "Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD".
"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP Nomor 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," ucap Misbah saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: FITRA Sebut Tak Masuk Akal Rapat Pembahasan Anggaran DKI Digelar di Puncak Bogor
Karena hal ini, Misbah berujar bahwa DPRD dan Pemprov DKI harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kemungkinan adanya pemborosan anggaran.
"Dan kalau dianggap penyimpangan anggaran itu nanti bisa diproses secara hukum. Karena ini dianggap pemborosan anggaran, dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mulai membahas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rabu kemarin.
Meski demikian, pembahasan ini tak dilaksanakan di Gedung DPRD DKI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam undangan rapat, tertulis bahwa pembahasan KUPA-PPAS 2020 dilakukan di Grand Cempaka Cipayung Bogor, Jalan Raya Puncak Pass KM 17, Cipayung Mega Mendung Bogor.
Untuk pihak eksekutif yang hadir yakni Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan jajaran Pemprov DKI lainnya.
"Iya (rapatnya) di Cipayung, Puncak. Itu milik DKI. Karena kantor kan ditutup, kalau rapat di Jakarta pakai restoran orang-orang pada ribut. sementara ini kan harus selesai cepat," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.