Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Secara Virtual

Kompas.com - 27/10/2020, 07:28 WIB
Egidius Patnistik

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - AKM putra dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10/2020).

AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika.

Sidang dilaksanakan secara virtual walau Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani tetap hadir di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo menerangkan, Pengadilan Negeri Tangerang lebih memilih mengadakan sidang secara virtual selama pandemi Covid-19. Namun itu dilaksanakan jika rutan dan tahanan tempat terdakwa menyanggupi sarana dan prasarana untuk menjalankan sidang virtual.

Baca juga: 113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba

"Untuk sidang virtual itu rata-rata untuk sidang dari Polda dan Lapas," kata Bayu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin.

"Sedangkan, terdakwa kalau dibawa ke PN Tangerang itu apabila tidak memiliki sarana untuk melakukan sidang online," sambung dia lagi.

AKM dan teman-temannya memang ditahan di hotel prodeo Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Kendati demikian, Bayu menekankan dalam hal ini tidak ada intervensi orangtua dari AKM yang merupakan pejabat Kota Tangerang, Sachrudin.

"Sampai saat ini kejaksaan masih tetap tegak lurus dalam menangani perkara ini. Saya mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang, beliau perintahkan ke untuk tetap proses," ujar Bayu.

Dari pantauan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Sachrudin tidak hadir dalam sidang perdana anaknya tersebut.

"Untuk saat ini tidak ada dan kami menghargai beliau (Sachrudin), beliau juga menghormati proses hukum," kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi-saksi.

Sidang virtual itu  dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Sementara, tim JPU yakni Neysia Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.

AKM dan kawan-kawan didakwa pasal berlapis Undang-undang Pasal 114 Ayat 1 Juncto, Pasal 112 Juncto Pasal 127 Ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah lima tahun. Untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah empat tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal empat tahun," ungkap Aka.

Sidang akan kembali dibuka pada 2 Oktober 2020 dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Setelah dilakukan interogasi keempat tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu didapatkan secara patungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Anak Wakil Wali Kota Tangerang Diadakan Secara Virtual, Ini Alasan Kejari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com