Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll

Kompas.com - 27/10/2020, 10:26 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih berinisial AFS menerobos palang gerbang Tol Jakasampurna, Bekasi tanpa membayarnya pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Manager operasional Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani mengatakan, AFS mengaku terpaksa menerobos palang pintu lantaran tak membawa E-toll.

"Pengakuan mereka tidak bawa E-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya saat pintu palang gerbang tol terbuka," kata Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Ghani mengatakan, saat itu kendaraan AFS melaju kencang mengikuti mobil di depannya.

Penjaga gerbang tol itu juga sempat keluar dan meneriaki AFS. Sayangnya hal itu dihiraukan oleh AFS.

Baca juga: Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf

"Pengumpul tiket sudah curiga makanya dia keluar, ya namanya mobil main tancap gas. Lalu dia laporin aja ke sentra konunikasi. Habis itu buat berita acara dan tercatatlah nomor polisinya juga (dari video yang viral)," ucap dia.

Akhirnya, identitas AFS berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya.

Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR (Patroli Jalan Raya) sempat mendatangi rumah AFS di kawasan Pagedangan, Tangerang.

Namun, pada saat yang bersamaan AFS mendatangi kantor KKDM karena perasaan bersalahnya .

"Dia (AFS) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bawa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.

Gnani mengatakan, AFS telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas

Dia juga telah membayar tol yang sebelumnya belum dibayarkannya.

Baca juga: Pria Asal Sudan Diduga Ingin Bunuh Diri di JPO Tol Jagorawi

AFS dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang rambu lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp 500.000 karena menerobos lalu lintas kan dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.

Sebelumnya, aksi AFS menerobos palang gerbang Tol Jakasampurna beredar di sosial media.

Dalam video itu, tampak mobil berwarna putih mengantre di Gerbang Tol Jakasampurna.

Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang pintu tol pun otomatis terbuka.

Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang gerbang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku.

Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun juga ikut teriak dan mengejarnya. Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com