TANGERANG, KOMPAS.com - Salah seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) berinisial ZI (35) diketahui merupakan mantan anggota polisi.
"Kita tangani saudara ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam keterangan suara, Selasa (27/10/2020).
ZI sendiri, lanjut Adi, ditangkap atas pengembangan paket di PT Pos Indonesia yang berisi 50 butir amunisi senjata api. ZI sudah lama diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.
Namun Adi tidak menjelaskan penyebab ZI diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta
Adapun tersangka kedua berinisial SAS (55) terkait kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta merupakan seorang direktur perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap saat pemeriksaan oleh keamanan bandara sebelum melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.
"Yang bersangkutan berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan swasta," ujar Adi.
Tersangka ketiga dengan inisial R masih belum diketahui profesinya lantaran masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
R ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan pengiriman senjata api jenis revolver rakitan melalui PT Pos Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Meningkat 15 Persen Saat Libur Panjang
Adapun sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.
Adi mengatakan tiga tersangka yaitu ZI, SAS dan R ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.
"Ada tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, ketiga laporan polisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata dia
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.