Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur

Kompas.com - 27/10/2020, 18:15 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penusuk warga negara Nigeria (sebelumnya ditulis WN Ghana) berinisial F (24) di apartemen di kawasan Jakarta Barat, mengubah penampilannya untuk mengelabui polisi.

Pelaku yang memiliki rambut relatif panjang kemudian mencukur habis rambutnya setelah menusuk korban hingga tewas.

"Pelaku dalam masa pelarian berupaya menghilangkan identitasnya salah satunya adalah dengan mencukur habis rambutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: WN Nigeria Tewas Ditusuk Temannya Setelah Cekcok Taruhan Game Playstation

Berdasarkan rekaman kamera CCTV di apartemen, tampak pelaku masih berambut panjang. Adapun saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak pelaku berkepala botak.

Arsya menjelaskan, saat melarikan diri, pelaku mendatangi kediaman beberapa orang yang ia kenal untuk bersembunyi.

Warga negara Gambia tersebut kemudian ditangkap 2x24 jam setelah peristiwa terjadi.

Hasil pemeriksaan, S diketahui telah menetap di Indonesia selama dua tahun.

Pelaku dan korban awalnya bermain Playstation sambil menenggak minuman keras pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, keduanya bertaruh uang Rp 1 juta.

Setelah pelaku memenangkan taruhan, terjadi adu mulut antarkeduanya. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Suasana semakin panas. Kemudian, pelaku yang emosi mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke arah korban.

"Ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol sehingga kejadiannya begitu cepat, pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan pembunuhan itu," ujar Kapolres Jakarta Barat, Audie S. Latuheru

Hasil otopsi diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, dan jari kelingking kiri.

Kepolisian sebelumnya mendapat laporan dari saksi berinisial L sesaat setelah peristiwa terjadi.

L yang saat penusukkan sedang berada di kamar mandi apartemen mendengar suara gaduh dan langsung keluar dari kamar mandi.

Saat keluar, ia mendapati F telah terbaring telentang dan bersimbah darah.

S dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com