Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.
Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.
Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.
2. Stop reklamasi di Teluk Jakarta
Seolah tak gentar dengan cibiran warga, Anies kembali membuat kontroversi dengan mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, salah satunya pulau M.
Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Baca juga: Polemik Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Pemerintahan Anies
Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Kendati demikian, kepemimpinan Anies juga tak lepas dari prestasi. Baru-baru ini, Jakarta sukses meraih penghargaan sebagai Sustainable Transport Award (STA) 2021.
STA adalah ajang penghargaan tahunan yang menilai perbaikan mobilitas dan inovasi perbaikan sistem transportasi suatu kota.
Penilaian STA berdasarkan visi, konsep, dan eksekusi yang dijalankan setiap kota dalam mengembangkan sistem transportasi.
Baca juga: Jakarta Terpilih sebagai Kota Terbaik dalam Kemajuan Transportasi
Penilaian kota-kota yang mengikuti ajang STA dilakukan oleh komite juri yang terdiri dari lembaga internasional seperti Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Bank Dunia, International Council for Local Environmental Initiatives (ICLEI).
Jakarta berhasil mengalahkan 27 kota lainnya yang juga mengikuti ajang STA di antaranya San Fransisco. Padahal tahun lalu, Jakarta hanya mampu mendapatkan juara dua pada ajang yang sama.
Jakarta juga menjadi satu-satunya kota di wilayah Asia Tenggara yang mendapat predikat juara pada ajang STA.
Jakarta ditetapkan sebagai juara karena adanya peningkatan jumlah pengguna transportasi publik di Ibu Kota selama satu tahun terakhir.
Bahkan jumlah pengguna TransJakarta pada Februari 2020 lalu sempat mencapai rekor baru 1 juta pelanggan harian. Walaupun tengah menghadapi pandemi, TransJakarta tetap melayani pelanggan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Intermoda antara transportasi seperti MRT, LRT, dan TransJakarta juga dinilai memudahkan mobilitas antar penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.