Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Begal Pesepeda Ditangkap, Kapolda Metro: Pelaku Tidak Berkelompok

Kompas.com - 03/11/2020, 16:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 pelaku begal terhadap pesepeda yang beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, belum lama ini.

Mereka berinisial MA (16), SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), MMA (17), NY (15), ID (28), MAS (20), dan SL (17).

"Jadi dari 10 orang pelaku mereka rata-rata pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur, masih 17 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Marak Pesepeda Jadi Korban Jambret, Berikut Tips Aman Bersepeda

Nana mengatakan, para tersangka tidak saling mengenal. Mereka mengaku beraksi secara perorangan.

"Sampai saat ini mereka masih (beraksi) perorangan tidak ada kelompok-kelompok. Tapi ini nanti akan kita dalami terkait masalah ini," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap enam dari 12 kasus begal pesepeda yang beraksi sepanjang bulan September hingga November 2020 di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Adapun sejumlah kasus lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk korban yang merupakan anggota TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Hasil dari pemeriksaan, para tersangka awalnya mengamati korban yang sedang bersepeda sendiri.

Baca juga: Sejumlah Kasus Begal Pesepeda Belum Terungkap, Polisi Minta Para Korban Melapor

Setelah ada kesempatan, mereka mulai beraksi dengan memepet menggunakan sepeda motor dan merampas barang berharga korban.

Meski demikian, polisi menduga jumlah kasus pembegalan terhadap pesepeda lebih tinggi karena masih banyak korban yang enggan melapor.

Sebagian besar pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali beraksi.

"Tiap pelaku ditanya pasti dijawab sudah tujuh kali, ada yang lima kali. Jadi kalau dihitung harusnya laporan polisinya sudah banyak, tapi ternyata baru 14, banyak korban-korban tidak melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Yusri berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan segala bentuk kasus kejahatan kepada pihak kepolisian.

Laporan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com