Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Batasi Pelayanan SKCK 100 Orang Per Hari

Kompas.com - 04/11/2020, 14:58 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi kuota harian pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK) sebanyak 100 orang per hari.

Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada saat ini.

"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya kami batasi 100 pemohon selama CPNS," ujar Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Lebih dari 600 Orang Urus SKCK di Polres Jaksel

Menurut Anam, pembatas jumlah pemohonan SKCK di Polres Tangerang Selatan dilakukan sejak Selasa kemarin. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau enggak ada CPNS, layanan SKCK dibatasi sampai jam 12.00 WIB selama pandemi Covid-19," kata dia.

"Pas ada CPNS ini baru dibatasi jumlahnya sampai 100 pemohon. Pokoknya sampai selesai," ujar dia.

Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantre di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas.

"Jadi datang tulis daftar hadir. Nanti dipanggil 10 orang, 10 orang. Biar enggak numpuk," kata dia.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS sudah bisa melengkapi berkasnya secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com