JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima gedung atau tempat usaha di DKI Jakarta mengajukan permohonan izin menjadi lokasi penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan, dengan bertambahnya jumlah pengajuan tersebut, total ada 18 gedung yang sudah mengajukan izin untuk menjadi lokasi penyelenggaraan resepsi.
"Per hari ini sudah ada 18 usaha yang mengajukan permohonan resepsi pernikahan," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (13/11/2020).
Secara bertahap, lanjut Bambang, akan dilakukan survei ke lokasi gedung yang akan dijadikan tempat gelaran resepsi.
Baca juga: Pemprov DKI: 13 Gedung Sudah Ajukan Permohonan untuk Gelar Resepsi Pernikahan
Hari ini, survei digelar di dua tempat, yaitu Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat; dan JW Marriott, Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini sudah dilaksanakan review dan survei lokasi," kata dia.
Apabila hasil review dan survei sudah dinyatakan lengkap, Bambang berujar, Pemprov DKI akan langsung membuat surat keputusan (SK) agar gedung tersebut bisa menjadi lokasi penyelenggaraan resepsi pernikahan.
"Kemungkinan Senin, paling lambat hari Selasa, SK sudah dikeluarkan," tutur Bambang.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernihakan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.
Ariza juga mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.