Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melawan, Pelaku Begal Bercelurit di Penjaringan Ditembak Polisi

Kompas.com - 13/11/2020, 19:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku begal bercelurit yang beraksi di Penjaringan Jakarta Utara, AD, sempat melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Oleh sebab itu, polisi lantas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

"Sekira Jam 9 malam di daerah Parung Bogor, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dalam keteranganya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Sempat Buron, Begal Bercelurit yang Pura-pura Tanya Alamat ke Korbannya Sudah Ditangkap

"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka AD dan berhasil ditangkap," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya berinisial AA dan AC di Parung, Bogor Jawa Barat.

Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Baca juga: Polisi: Begal Bercelurit di Penjaringan Pura-pura Tanya Alamat, lalu Ancam Korban

"Korban sedang duduk di pinggir jalan di gang tersebut sambil memegang HP, kemudian tiba-tiba datang ketiga tersangka dengan mengendarai roda dua berboncengan tiga," jelas Sudjarwoko.

"Kemudian ketiga tersangka berhenti di depan korban dan salah satu tersangka yaitu tersangka AD turun, lalu berpura-pura menanyakan alamat," lanjutnya.

Saat korban menjelaskan, tiba-tiba AD mengeluarkan celurit, mengancam lalu merampas ponsel milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu. Aksi mereka rupanya tertangkap kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Pada Selasa (10/11/2020) polisi menangkap AA dan AC di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara AD baru tertangkap di daerah yang sama pada Kamis (12/11/2020) malam.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu buah ponsel, topi hijau dan sweater abu-abu.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com