JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui 24 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2021.
Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi mengatakan, jumlah tersebut disepakati dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama dengan eksekutif , Kamis (12/11/2020).
Dari keseluruhan raperda, 15 di antaranya merupakan raperda baru.
"Sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi perda," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemprov dan DPRD DKI Transparan di Setiap Tahapan Pembahasan Anggaran
Adapun beberapa raperda baru tersebut antara lain, Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa raperda lainnya.
Dedi mengungkapkan, beberapa raperda telah dilengkapi dengan naskah akademik (NA), yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, dan beberapa raperda lainnya.
Menurut Dedi, raperda-raperda ini siap dibahas bersama dengan Pemprov DKI pda tahun 2021.
Selain itu masih ada raperda lain yang masuk klaster terkait 5 BUMD DKI Jakarta.
Baca juga: Menanti Penerapan Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Dedi menuturkan, sebagian besar materi pokok dari 5 raperda ini memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan daerah umum daerah, serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD.
Kelima BUMD itu adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo dan Jakarta Tourisindo.
Dedi menyebut, setelah disetujui oleh Bapemperda, ke-24 raperda tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Lalu badan musyawarah (bamus) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta,"tutur Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.