JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan Kemendagri mendorong adanya transparansi dalam pembahasan anggaran 2021 di DKI Jakarta yang saat ini sedang berlangsung.
"Kemendagri mendorong adanya transparansi dalam setiap tahap pembahasan anggaran," kata Benni melalui pesan teks, Senin (9/11/2020).
Benni mengatakan, meski demikian teknis pembahasan tetap diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Termasuk waktu dan tempat pembahasan anggaran yang tidak wajib dilakukan di dalam Gedung DPRD.
Baca juga: Ingatkan Pemprov DKI, FITRA: Dokumen Perencanaan Anggaran Wajib Dibuka untuk Publik
"Apakah dilaksanakan terbuka atau tertutup, dilaksanakan di daerah tersebut atau di luar daerah, sangat tergantung pada tata tertib yang disusun oleh masing-masing DPRD," tutur Benni.
Kewajiban pokok yang harus diperhatikan, lanjut Benni, pembahasan harus dilakukan di dalam rapat-rapat resmi yang diselenggarakan DPRD.
Meski demikian mengenai dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Benni mengatakan sebenarnya tidak ada kewajiban Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengunggah dokumen yang belum disepakati.
Baca juga: Menyoal Pembahasan APBD DKI 2021 yang Tertutup, Molor, dan Singkat...
"Jika tata tertib DPRD mengatakan bahwa dokumen KUA-PPAS diunggah, maka yang diunggah adalah dokumen yang sudah disepakati, bukan lagi yang masih perlu pembahasan dan akan mengalami perubahan-perubahan," kata dia.
Namun dia mengingatkan adanya keterbukaan dalam proses pembahasan.
Seperti diketahui pembahasan KUA-PPAS DKI Jakarta 2021 akan dilakukan di hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pembahasan dimulai pada 4 November kemarin dan kemungkinan bisa selesai pada 13 Desember 2020 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.