Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Rizieq juga disebut menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut Arifin seluruh acara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan pelanggar.
Massa sebelumnya juga berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (10/11/2020). Aksi saling dorong untuk mendekati lokasi Rizieq tak terhindarkan.
Para simpatisan berdesak-desakan dan tidak bisa menjaga jarak fisik satu sama lain. Petugas pengawal rombongan Rizieq Shihab kewalahan untuk mencegah kerumunan massa mendekat.
Setelah itu, Pimpinan FPI ini bergegas menuju ke kediamannya. Keramaian kembali terjadi di Petamburan. Massa pendukung Rizieq berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun.
Kerumunan massa juga terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan tayangan akun YouTube Front TV, Rizieq Shihab dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam video itu terlihat kerumunan orang yang tidak menerapkan protokol menjaga jarak.
Sejauh ini, tidak ada tindakan dari Pemprov DKI untuk dua peristiwa kerumunan, yang terjadi pada Selasa dan Jumat, yang juga dihadiri orang dalam jumlah besar dan tidak ada protokol jaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.