Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak hingga Bersedia Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 16/11/2020, 09:07 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pada terjadinya kerumunan.

Masyarakat yang hadir di Jalan KS Tubun Raya pada Sabtu (14/11/2020) tak terbendung. Mereka tumpah ruah dan berimpitan satu sama lain selama berjalannya rangkaian acara tersebut.

Panitia penyelenggara memperkirakan massa yang hadir dalam mencapai 10.000 orang, walaupun pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...

"Diperkirakan lebih dari 10.000. Mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Pihak penyelenggara pun mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak fisik, hingga mencuci tangan.

"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita di-bully di media sosial," kata panitia itu.

Namun, banyaknya massa yang berbondong-bondong hadir dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab itu menyulitkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Baca juga: Ada Kerumunan Sambut Rizieq Shihab dan Acara Maulid Nabi di Tebet, Aturan Jaga Jarak Sudah Tak Berlaku?

Pantauan Kompas.com, masyarakat yang hadir dalam acara itu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan di Jalan KS Tubun.

Tidak ada jaga jarak fisik minimal satu meter sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Walaupun demikian, hampir sebagian besar tamu terlihat mengenakan masker.

Dianggap langgar PSBB

Acara yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 itu pun dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berujung Denda Rp 50 Juta

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Akui Telah Bayar Denda karena Langgar PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com