JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, ada kejanggalan pada persidangan kasus penyiksaan yang berujung pada kematian seorang pria di Jakarta Utara, Februari lalu. Sebanyak 11 anggota TNI kini didakwa dalam kasus itu dan mereka diadili di Pengadilan Militer.
"Kalau dari informasi yang kami terima ada kejanggalan," kata Staf Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, Senin (16/11/2020).
Kasus itu bermula ketika korban bernama Jusni bertemu teman-temannya yang baru pulang dari berlayar pada 9 Februari 2020. Pertemuan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat itu, setelah tiga bulan di Jakarta, Jusni berencana melamar pekerjaan seperti teman-temannya.
Baca juga: Kontras Sebut Video Kompilasi Dugaan Kekerasan Aparat Bukan Provokasi, tetapi Kenyataan
"Korban ini baru sekitar tiga bulan di Jakarta, tadinya pingin berlayarlah begitu kan. Di sini dia bersama teman-temannya jadi pengin ikut berlayar," ujar Andi.
Andi menambahkan, saat di kafe itu Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan sejumlah orang, termasuk anggota TNI.
"Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanpa alasan yang jelas, kami juga sudah verifikasi, Jusni ini dipukul, terjadilah perkelahian di sana. Diduga ada salah satu oknum anggota TNI berteriak cabut pistol," ujar dia.
Saat itu Jusni dan teman-temannya berlarian untuk menyelamatkan diri. Tak lama setelah itu, kata Andi, datang 10 orang yang mengejar lalu menangkap Jusni.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Menurut Andi, dalam persidangan kasus itu, saksi yang dihadirkan hanya yang berkaitan dengan penyiksaan di satu lokasi saja.
"Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid," ujar Andi.
"Saksi yang tahu ada penyiksaan di mes atau di Enggano tidak dihadirkan, sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif," ujar dia.
Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Militer dan sidang tuntutannya akan berlangsung Selasa besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.