Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 50 Juta untuk Rizieq Shihab, Apakah Sesuai dengan Kerugian yang Ditimbulkan?

Kompas.com - 17/11/2020, 10:18 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mempertanyakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus lebih memperhitungkan implikasi kerugian yang ditimbulkan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Coba dilakukan upaya (penghitungan) berapa besar denda Rp 50 juta itu dengan implikasi kerugian atau mereka (berapa orang) yang terkena Covid-19 ini," tutur Yayat dalam acara talk show yang disiarkan KompasTV, Senin (16/11/2020) malam.

Data teranyar yang diambil dari FKM Universitas Indonesia, biaya perawatan satu orang yang terpapar Covid-19 bisa menghabiskan Rp 184 juta.

Yayat melanjutkan, selain ada penghitungan ulang denda yang diberikan ke Rizieq Shihab, Pemprov DKI juga seharusnya langsung bertindak melakukan tracing di tempat kerumunan tersebut.

Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Denda Rp 50 Juta pada Rizieq Shihab Masih Murah

"Implikasi terbesar apakah dalam peristiwa itu dilakukan tidak pengecekan kesehatannya? tidak dilakukan, padahal kita ketahui DKI itu statusnya dalam zonasi zona merah," kata Yayat.

Dia juga menyayangkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan di petamburan.

Dia menyayangkan adanya sanksi denda, padahal pencegahan bisa saja dilakukan karena sifat kerumunan berbentuk acara yang terencana.

"Denda ini terjadi ketika pelanggaran sudah terjadi, ada ketidaktegasan di dalamnya," ujar dia.

Baca juga: Standar Ganda Penegakan PSBB ala Anies Baswedan

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Surat denda tersebut tertuang ada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilanggar yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergun Nomor 80 Tahun 2020.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Sebelumnya, kerumunan massa tidak hanya terjadi sekali terjadi melibatkan Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Disebut Telah Bayar Denda Pelanggaran Protkol Kesehatan Rp 50 Juta

Pada saat kedatangan Rizieq terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam (14/11/2020), Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com