JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pantauan Kompas.com, Anies datang sekitar pukul 09.43 WIB.
Akan tetapi, dia hanya memberikan pernyataan singkat.
Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Pembelaan Anies-Ariza di Tengah Hujatan atas Acara Rizieq Shihab yang Mengundang Kerumunan...
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.
Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Iya (pemanggilan) kita akan kita klarifikasi, besok di Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Buntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi
Selain itu, beberapa pejabat lainnya mulai dari RT hingga Wali Kota Jakarta Pusat bakal turut diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ada beberapa yang kita klarifikasi, semuanya tentang pembiaran kerumunan," kata Tubagus.
Diketahui, semenjak kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab telah membuat rangkaian kegiatan.
Di tengah hujan kritik atas penyelenggaraan acara oleh Rizieq yang mengundang kerumunan, dua pemimpin DKI Jakarta justru melontarkan pernyataan pembelaan.
Anies mengeklaim, Pemprov DKI sudah mengingatkan Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan apabila mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Standar Ganda Penegakan PSBB ala Anies Baswedan
Anies bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.
Menurut fia, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Dikritik Warga soal Acara Rizieq Shihab, Anies: Jakarta Serius Tegakkan Protokol!
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa. Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pergelaran acara pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.