JAKARTA, KOMPAS.com - Reuni Persatuan Alumni 212 dipastikan ditunda dan tak dilaksanakan pada 2 Desember 2020.
Namun sebagai gantinya, akan digelar acara dialog nasional yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
"Pada tanggal 2 Desember 2020 kami akan mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 Tokoh dan Ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19," demikian siaran pers tersebut.
Baca juga: Tak Dapat Izin Penggunaan Monas, Reuni 212 Ditunda
Namun tidak disebutkan lokasi penyelenggaraan dialog nasional itu serta estimasi massa yang akan hadir.
FPI, GNPF U, dan PA 212 pun mengimbau para alumni 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan."
Adapun penundaan reuni 212 ini disebabkan karena permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan. Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu ditunda.
Baca juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Minta Pemerintah Tindak Kerumunan Pilkada
Namun, penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers yang diteken tiga pimpinan organisasi.
Adapun Rizieq Shihab pada Sabtu pekan lalu menggelar acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol pencegahan Covid-19. Akibat hal tersebut, Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP.
Polda Metro Jaya pun mengusut pelanggaran protokol kesehatan ini dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta serta pejabat dan pihak terkait lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.