Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kecewa, Hanya 2 Oknum TNI Penganiaya Berujung Kematian yang Dituntut Pemecatan

Kompas.com - 17/11/2020, 18:44 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 11 anggota TNI yang melakukan penganiayaan berujung kematian telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda. Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Maulana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

"Iya pihak kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian ditambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.

Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan

"Tanggapan kami sebagai pihak keluarga, itu seharusnya semua ditambahkan (tuntutan) hukuman pemecatan karena mereka melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama," sambungnya.

Maulana menilai, tuntutan untuk para terdakwa tidak berpihak pada korban.

"Kami melihat bahwa tidak sesuai apa yang kemudian dibacakan oleh oditur terkait masalah tuntutan yang tidak berpihak pada kemanusiaan," tutur Maulana.

"Artinya pasal yang didakwakan 351 ayat 3 dan pasal 55, seharusnya dalam tanggapan saya selaku kuasa hukum keluarga korban bahwa seharusnya pasal 170 ayat 2 poin 3 yang mengakibatkan matinya seseorang," tambahnya.

Baca juga: KontraS: Ada Kejanggalan pada Persidangan Kasus Penyiksaan Berujung Kematian dengan Terdakwa Sejumlah Oknum TNI di Jakarta Utara

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020, bertemu dengan teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni disiksa di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com