Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI

Kompas.com - 20/11/2020, 22:12 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik menghambat kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang Reporter Kompas.com, Nirmala Maulana.

Ponsel Nirmala direbut oleh oknum TNI saat dia tengah meliput aktivitas personel TNI menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) yang memampang wajah Rizieq Shihab.

Peristiwa itu terjadi padaJumat (20/11/2020) siang tadi sekitar pukul 11.20 di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang.

"Niatnya mau wawancara warga yang menyaksikan pencopotan poster Habib Rizieq di sekitar Tanah Abang. Tapi, sebelum sampai Tanah Abang, ada pencopotan poster di percabangan Jl Slipi I dan Jl KS Tubun," ujar Nirmala.

Nirmala pun memutuskan berhenti dan mengambil beberapa foto menggunakan telepon selulernya.

 

Baca juga: Copot Baliho Rizieq Shihab di Petamburan, TNI-Polri Sempat Dihalangi Massa FPI

Ketika selesai, Nirmala menuju kembali ke motornya.

"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.

Kedua anggota TNI itu memintanya menghapus foto-foto yang baru saja diabadikannya. Saat itu, Nirmala tidak bisa bergerak leluasa karena sudah dipiting hingga jatuh tersungkur.

Dia juga tidak sempat melihat wajah anggota TNI yang mengadangnya.

"Yang jelas, mereka memakai seragam TNI. TNI yg lain melihat, juga warga-warga sekitar. Belum sempat menghapus foto, hp saya dirampas," ucap dia.

Baca juga: 4 Pernyataan Pangdam Jaya soal FPI dan Rizieq Shihab: Copot Baliho hingga Sindir Sosok Habib

Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala. Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.

Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu. Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.

Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.

Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.

"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.

Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi. Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com