TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu berinisial LQN (23) ditangkap polisi lantaran menganiaya anaknya yang masih balita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (19/11/2020)
Dia ditangkap setelah video aksi penganiayaan yang dilakukannya itu viral dan tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang bayi dimasukkan ke dalam ember. Tak lama Kemudian, kepala balita tersebut direndam dengan air beberapa kali hingga menangis.
Pada bagian keterangan video disebut bahwa pelaku penganiayaan itu adalah LQN, ibu kandung dari balita tersebut. Bahkan LQN sendiri yang merekam sendiri aksi kejinya itu.
Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga sudah menangkap LQN.
Baca juga: Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Setelah ditangkap, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap LQN dan saksi-saksi, termasuk suami berinisial A.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa LQN merupakan ibu kandung dari balita yang berusia 1 tahun 8 bulan tersebut.
LQN nekat menganiaya anak kandungnya sendiri lantaran kesal dengan sang suami yang dianggap kurang memberikan perhatian, sehingga pelaku pun melampiaskan amarahnya dengan menganiaya balitanya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020) kemarin.
Baca juga: Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE
Iman mengungkapkan bahwa pelaku kesal dengan suaminya yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya. Dari situ, diketahui bahwa LQN merupakan istri siri suaminya.
Demi mendapatkan perhatian, LQN merekam sendiri penganiayaan yang dilakukannya kepada anak.
Menurut Iman, video rekaman itu lalu dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan instan.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkap Iman.
Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
Baca juga: Minta Polisi Tegas Usut Penganiayaan Balita di Ciputat, KPAI Akan Surati Polres Tangsel
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman.
Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.
Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan. Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.