JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan, orangtua harus dilibatkan pihak sekolah dalam keputusan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Satriwan menganggap izin dari orangtua murid merupakan syarat mutlak. Jika orangtua tak mengizinkan anaknya ikut KBM tatap muka, sekolah harus tetap melayani murid tersebut dengan belajar online.
"Jangan memaksa orangtua. Kalau ada satu dua orangtua yang tak mengizinkan (anaknya) masuk sekolah, anak tersebut harus dilayani oleh sekolah," kata Satriwan saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Butuh Sebulan Bahas Regulasi KBM Tatap Muka di Sekolah
Satriwan sadar perbedaan ini nantinya berpotensi menimbulkan praktik bullying di internal sekolah.
Mereka yang khawatir dan memutuskan tak mau ikut KBM tatap muka cenderung akan jadi korban bully.
"Jangan di-bully anak-anak dan orangtua yang tak mau mengikuti tatap muka, ini rentan sekali terjadi. Sekolah harus mengantisipasi hal ini," terang Satriwan.
Maka dari itu, pihak sekolah harus memastikan bahwa praktik tersebut tak bermunculan di sekolah.
Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan pembelajaran tatap muka diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid.
Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pastikan Guru dan Murid Jalani Tes Swab Sebelum Ikut KBM Tatap Muka
"Memang sudah diberikan izin ke pemda bagi daerah yang sudah siap belajar tatap muka. Memang diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan, karena masih pandemi," ungkap Nadiem Makarim dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan, apabila sekolah di masing-masing daerah sudah diberikan belajar tatap muka maka harus mempersiapkan segala kesiapannya, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
Namun, bila daerah yang berada di zonasi risiko atau merah maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka di tahun akademik 2020/2021.
Adapun sekolah yang sudah belajar tatap muka maka siswanya tidak diperbolehkan untuk kegiatan olahraga ataupun ekstrakurikuler.
Pasalnya, bila melaksanakan kegiatan itu maka bisa menyebabkan kerumunan yang tidak diinginkan oleh pemerintah.
Baca juga: Tak Ditunjuk Pemkot, Sekolah di Bekasi Harus Ajukan Diri untuk Gelar KBM Tatap Muka
"Anak-anak yang sudah belajar tatap muka, kalau sudah selesai belajar langsung pulang. Orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua dan murid, itu tidak di perbolehkan. Artinya, belajar tatap buka bukan kembali ke sekolah seperti normal," ujar dia.
Dia menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Bukan hanya sekadar memutuskan bisa belajar tatap muka atau tetap belajar dari rumah.
"Lalu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Jadi harus benar-benar dipertimbangkan, bisa kembali belajar tatap muka atau tidak," pungkas Nadiem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.