JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan, orangtua harus dilibatkan pihak sekolah dalam keputusan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Satriwan menganggap izin dari orangtua murid merupakan syarat mutlak. Jika orangtua tak mengizinkan anaknya ikut KBM tatap muka, sekolah harus tetap melayani murid tersebut dengan belajar online.
"Jangan memaksa orangtua. Kalau ada satu dua orangtua yang tak mengizinkan (anaknya) masuk sekolah, anak tersebut harus dilayani oleh sekolah," kata Satriwan saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Butuh Sebulan Bahas Regulasi KBM Tatap Muka di Sekolah
Satriwan sadar perbedaan ini nantinya berpotensi menimbulkan praktik bullying di internal sekolah.
Mereka yang khawatir dan memutuskan tak mau ikut KBM tatap muka cenderung akan jadi korban bully.
"Jangan di-bully anak-anak dan orangtua yang tak mau mengikuti tatap muka, ini rentan sekali terjadi. Sekolah harus mengantisipasi hal ini," terang Satriwan.
Maka dari itu, pihak sekolah harus memastikan bahwa praktik tersebut tak bermunculan di sekolah.
Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan pembelajaran tatap muka diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid.
Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pastikan Guru dan Murid Jalani Tes Swab Sebelum Ikut KBM Tatap Muka
"Memang sudah diberikan izin ke pemda bagi daerah yang sudah siap belajar tatap muka. Memang diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan, karena masih pandemi," ungkap Nadiem Makarim dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan