JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melayangkan surat ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus seorang ibu berinisial LQN (23) yang menganiaya anak balitanya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Iya. Senin kita surati polres dan koordinasi dengan Dinas (Pemkot Tangsel) terkait," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina menegaskan, surat yang akan dilayangkan itu berkaitan dengan trauma healing si anak.
Baca juga: KPAI Kecam Perbuatan Ibu yang Aniaya Balitanya di Ciputat, Sebut Hak Asuh Orangtua Bisa Dicabut
Surat itu juga untuk mengingatkan polisi memproses hukum LQN secara tegas.
"Pemastian proses hukum terhadap pelaku serta pemberatan hukuman, sesuai mandat Polri," ucapnya.
Sejauh ini, polisi belum mengetahui motif LQN tega menganiaya anak balitanya.
Menurut Elvina, motif seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap anak didasari dengan berbagai alasan baik ekonomi hingga konflik rumah tangga.
"Ada juga yang dilatarbelakangi karena ketidaksabaran orangtua dalam menangani anak. Contoh kasus ibu yang mendampingi anak belajar daring," ucapnya.
Elvina menegaskan, soal Pemeritah Kota Tangsel yang pernah mendapatkan predikat kota layak anak juga harus ada evaluasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan