TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang oknum sekuriti ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan menggelapkan 48 unit sepeda motor di Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari Robinson Manurung menjelaskan, tersangka berinisial MS alias PC (27) mendapatkan puluhan unit sepeda motor dengan cara menipu para korbannya.
Tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor para korbannya dengan rentang waktu satu minggu hingga satu bulan. Namun, kendaraan para korban justru digadaikan.
"Sepeda motor yang masih bagus disewa tersangka seharga Rp 25.000 per hari. Kalau yang sudah agak tua Rp 20.000. Tapi sepeda motor korban ini semuanya digadai," ujar Robinson dalam keterangan suara, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Dendam Motornya Dihilangkan, Pemuda Bunuh Mantan Bosnya
Selama melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua, MS mengaku mendapatkan 48 unit sepeda motor untuk digadaikannya.
Robinson menjelaskan, para korban terpedaya oleh tersangka lantaran membutuhkan uang akibat ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi para korban tertarik karena situasi pandemi saat ini memang ekonomi lagi sulit. Sementara oleh tersangka dijanjikan sewa per hari Rp 20.000 sampai Rp 25.000," kata Robinson.
Baca juga: Gowes Pakai Seli Keliling Dufan hingga Main Sepuasnya Cuma Bayar Rp 50.000, Tertarik?
Adapun saat ini, Polisi sudah menyita sekitar 38 sepeda motor. Sementara 10 motor lain masih dalam pencarian.
"Yang lainnya nanti masih dalam penyelidikan. Tetap akan kita lakukan upaya upaya penyitaan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.