Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Mahasiswa Halu Oleo, Vonis Brigadir AM Dijadwal Hari Ini

Kompas.com - 01/12/2020, 12:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani vonis dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12/1010).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis kepada Brigadir AM atas tewasnya La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu, dan menyebabkan seorang warga bernama Maulida Putri yang terluka pada saat aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dan UU Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan bahwa berdasarkan jadwal persidangan, Brigadir AM akan mengikuti sidang vonis pada Selasa hari ini.

Baca juga: Universitas Halu Oleo Tuntut Pengusutan Kematian 2 Mahasiswa secara Transparan

“Agenda hari ini yang jelas ada membacakan hasil putusan terhadap Brigadir AM,” kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Pembacaan vonis akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Hingga saat ini, sidang vonis terhadap Brigadir AM belum dimulai. Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Brigadir AM direncanakan pada pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11/2020).

Koordinator JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menilai Brigadir AM terbukti bersalah membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Malik berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Meminta terdakwa tetap ditahan," kata Herlina yang membacakan ulang tuntutan saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

JPU mengungkapkan terdakwa membawa senjata api yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Ketika situasi keamanan tak bisa terkendali dan mengarah ke tindakan anarkis, terdakwa melepaskan tembakan peringatan di samping Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang tak jauh dari Gedung DPRD Sultra.

Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa AM secara virtual dari Mabes Polri. Sementara hakim dan jaksa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Nasrudin menyaksikan sidang secara virtual di Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com