TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan, terdapat sekitar 2.000 APK yang dicopot oleh petugas pada Rabu (2/12/2020).
"Ada sekitar 2.000 APK ada yang besar ada yang kecil-kecil juga," ujar Sapta saat diwawancarai di Balai Kota Tangerang Selatan, Rabu.
Menurut Sapta, ribuan APK pasangan calon itu ditertibkan lantaran melanggar ketentuan pemasangan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mencontohkan, terdapat spanduk dan baliho yang dicopot lantaran dipasang di rumah ibadah dan area gedung sekolah.
"Yang kami tertibkan yang tidak sesuai. Ada di sekitar rumah ibadah, pendidikan, perkantoran, ada yang di pagar. Kalau sesuai, kami biarkan," ungkapnya.
Baca juga: Ini Fokus 3 Paslon di Pilkada Tangsel Jelang Kampanye Berakhir
Sapta menambahkan, operasi penertiban APK akan terus dilakukan hingga 8 Desember 2020 atau H-1 pemungutan suara Pilkada Tangsel 2020.
"Sampai tanggal 8 Desember akan terus, terutama pas masa tenang itu harus bersih," kata dia.
Pilkada Tangerang Selatan 2020 menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon dari keluarga elite politik yang berebut kekuasaan lewat pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Pasangan nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati (Sara) diusung PDI-P, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan