JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan banyak usaha mikro kecil berhenti beroperasi.
Dilansir dari Tribunnews, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meluncurkan berbagai program agar UMKM Ibu Kota mampu bertahan dari hantaman pandemi Covid-19.
Ini menjadi hal yang esensial karena 93,46 persen pelaku usaha di Jakarta adalah UMKM.
Bagi pelaku UMKM yang ingin lebih mengenal program-program tersebut, berikut ulasannya:
Jakpreneur adalah program pendampingan wirausaha yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan tujuan pengembangan UMKM di Jakarta.
Pemprov DKI berkolaborasi dengan perusahaan start-up seperti Gojek, Shopee, Bukalapak untuk memberikan pelatihan kepada peserta Jakpreneur.
Selain mendapatkan pelatihan dan kemudahan perizinan, para UMKM binaan Pemda DKI dalam Jakpreneur juga mendapatkan bantuan permodalan serta pemasaran.
Untuk bisa terlibat dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendaftar dengan cara mengakses laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.
Baca juga: Rp 5,6 Triliun untuk Pelatihan Daring Prakerja Diambil dari Paket Stimulus Ekonomi III
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) bidang UMKM.
Program ini menjembatani antara donatur dengan pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyedia platform bagi donatur dan penerima bantuan.
Dengan demikian, peran utama Pemprov DKI Jakarta adalah mempersiapkan data warga yang layak menerima bantuan dan mempertemukannya dengan donatur yang ingin berkontribusi melalui platform KSBB.
UMKM yang telah memiliki izin usaha, secara otomatis terdaftar untuk terlibat dalam program KSBB bidang UMKM.
Sehingga ada baiknya bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta yang belum mendaftarkan usahanya, untuk segera mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Inovasi dari Pendidikan Vokasi Daerah Jadi Tumpuan UMKM di Masa Pandemi