Salin Artikel

Untuk Pelaku UMKM, Ini Stimulus Pemprov DKI Jakarta yang Perlu Kalian Tahu

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan banyak usaha mikro kecil berhenti beroperasi.

Dilansir dari Tribunnews, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meluncurkan berbagai program agar UMKM Ibu Kota mampu bertahan dari hantaman pandemi Covid-19.

Ini menjadi hal yang esensial karena 93,46 persen pelaku usaha di Jakarta adalah UMKM.

Bagi pelaku UMKM yang ingin lebih mengenal program-program tersebut, berikut ulasannya:

Jakpreneur

Jakpreneur adalah program pendampingan wirausaha yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan tujuan pengembangan UMKM di Jakarta.

Pemprov DKI berkolaborasi dengan perusahaan start-up seperti Gojek, Shopee, Bukalapak untuk memberikan pelatihan kepada peserta Jakpreneur.

Selain mendapatkan pelatihan dan kemudahan perizinan, para UMKM binaan Pemda DKI dalam Jakpreneur juga mendapatkan bantuan permodalan serta pemasaran.

Untuk bisa terlibat dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendaftar dengan cara mengakses laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.

Kolaborasi Sosial Berskala Besar UMKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) bidang UMKM.

Program ini menjembatani antara donatur dengan pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyedia platform bagi donatur dan penerima bantuan.

Dengan demikian, peran utama Pemprov DKI Jakarta adalah mempersiapkan data warga yang layak menerima bantuan dan mempertemukannya dengan donatur yang ingin berkontribusi melalui platform KSBB.

UMKM yang telah memiliki izin usaha, secara otomatis terdaftar untuk terlibat dalam program KSBB bidang UMKM.

Sehingga ada baiknya bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta yang belum mendaftarkan usahanya, untuk segera mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Relaksasi Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.

Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.

Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan pengecekan administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian menolak atau menyetujui permohonan IUMK tersebut.

Inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/05/17381261/untuk-pelaku-umkm-ini-stimulus-pemprov-dki-jakarta-yang-perlu-kalian-tahu

Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke