Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.
Fadil mengungkapkan penembakan enam simpatisan Rizieq Shihab Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya kilometer 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari oleh polisi berawal dari kegiatan penyelidikan Polda Metro Jaya.
Polisi awalnya menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq hari ini.
Baca juga: FPI Klaim Diserang Lebih Dulu, 6 Pengawal Rizieq Diculik
“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam sebagaimana rekan-rekan lihat di depan ini,” kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang.
Polisi kemudian menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dari peristiwa ini, enam orang tewas. Sementara empat orang lainnya melarikan diri.
Fadil menyebut para pelaku itu adalah laskar khusus yang selama ini menghalangi penyidikan terhadap Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.