Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP: 80 Persen Aduan Pelanggaran Prokes di Perusahaan Datang dari Pegawai Sendiri

Kompas.com - 10/12/2020, 16:59 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan bahwa sebanyak 80 persen aduan perusahaan maupun kantor yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) datang dari pegawai perusahaan sendiri.

"80 persen aduan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu dari karyawan dalam," ujar Tamo, Kamis (10/12/2020).

Ketika mengecek laporan tersebut ke perusahaan yang dimaksud, ditemukan bahwa protokol kesehatan memang tidak dilaksanakan dengan benar.

"Dan laporan itu, kita cek selalu benar ya," tambah Tamo.

Baca juga: Tahun 2020, Penumpang MRT Jakarta Rata-rata 27.901 Orang per Hari

Tamo menyatakan bahwa pelapor yang merupakan pegawai kantor maupun perusahaan biasanya resah atas lemahnya penegakkan protokol kesehatan di perusahaannya.

"Itu mereka orang dalam yang resah. Dia mungkin sudah tahu prokes itu seperti apa yang benar, tapi perusahaan belum tanggung jawab," jelasnya.

Tamo menilai bahwa hal ini juga disebabkan lemahnya kinerja Satuan Tugas (satgas) Covid-19 yang dibentuk di masing-masing perusahaan.

Menurut Tamo, banyak anggota Satgas Covid-19 yang bahkan tidak mengetahui tugasnya masing-masing.

"Saya tanya, 'tugas kamu sebagai Satgas Covid-19 apa?' Banyak yang enggak ngerti juga," jelasnya.

Ia kemudian mengimbau perusahaan untuk bisa memberikan pemahaman lebih kepada anggota satgas Covid-19 masing-masing agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca juga: KPAD Ungkap Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Masifnya Kekerasan Anak

"Satgasnya harus memahami betul itu tugasnya sesuai dengan pergub (peraturan gubernur)," ungkapnya.

Di samping menerima laporan dari pegawai perusahaan, Tamo menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia terhadap perusahaan maupun kantor yang beroperasi di masa pandemi.

"Rutin itu, itu perintah pergub seperti itu," tambahnya.

Berbagai perusahaan, kantor, maupun tempat usaha di Jakarta Barat harus disegel oleh Satpol PP sebab kedapatan tak menaati protokol kesehatan.

Perusahaan yang baru-baru ini dilaporkan adalah sebuah bank swasta di kawasan Puri Kembangan yang disegel pada 3 Desember 2020 lalu.

Pasalnya, bank tersebut tidak melapor kepada petugas terkait dua orang karyawannya yang terpapar Covid-19.

Bank tersebut juga menyalahi aturan sebab tetap beroperasi meski terdapat karyawannya yang terpapar virus Sars-Cov-2 tersebut.

Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga mendapati pelanggaran lain berupa tidak disemprotkannya kantor dengan cairan disinfektan usai karyawannya terbukti positif terpapar Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com